Logo

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA DI RUMAH SAKIT

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA DI RUMAH SAKIT

Dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya, hubungan pasien dengan dokter atau pasien dengan Rumah Sakit mengalami perubahan yang cukup berarti. Saat ini pasien menyadari bahwa dia harus tahu tentang kondisi penyakitnya serta apa yang akan dilakukan dokter atau Rumah Sakit terhadap dirinya, bahkan sering kali pasien merasa perlu berdiskusi dengan dokter yang merawatnya. Dengan demikian hubungan pasien dengan dokter atau pasien dengan rumah sakit seolah-olah menjadi lebih bersifat ”partnership” atau kemitraan. Tanpa kerja sama dengan pasien, dokter tidak mungkin melakukan pemeriksaan dan memberikan pengobatan secara optimal, dan keberhasilan seluruh perawatan dan pengobatan seringkali tergantung kerjasama pasien, dokter dan tim medis lainnya.

 

     Menurut dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes, Direktur RS Panti Wilasa “Dr. Cipto”, pelayanan kesehatan dewasa ini merupakan pelayanan yang “patient centered care” yaitu pelayanan yang berpusat pada kepentingan pasien.  “Bukan hanya berpusat pada kepentingan rumah sakit, tetapi juga harus tahu kondisi pasien,” ungkap dr. Daniel Budi Wibowo,M.Kes.
    Dalam banyak kasus, biasanya pasien datang ke dokter atau Rumah Sakit dalam keadaan pasrah menyerahkan sepenuhnya pengobatan dirinya kepada dokter atau Rumah Sakit yang merawatnya. Terkadang pasien maupun keluarga tidak peduli dengan apa yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya berkenaan dengan penyakitnya. Hal inilah yang kemudian menimbulkan permasalahan. Kejelasan informasi tentang penyakit maupun tindakan medis menjadi pokok permasalah yang terjadi antara pasien dengan pihak rumah sakit.  
    Oleh karena itu, lanjut dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes, pasien maupun keluarga perlu mengetahui hak dan kewajiban pasien selama di rawat di rumah sakit.  Hak Pasien yang tertuang  dalam UU No 44 / 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 32 UU 44/2009) menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak sebagai berikut:
-Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
-Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
-Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
-Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
-Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
-Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
-Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
-Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
-Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
-Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
-Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
-Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. -Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
-Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
-Menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
-Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Sementara itu, ada kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pasien yang  diatur  dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang meliputi:
-Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
-Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi.
-Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan  kesehatan.
-Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
    Dalam pelaksanaannya, menurut dr. Daniel, masih banyak pasien yang belum memahami hak dan kewajiban ini. “Misalnya jika pasien ragu-ragu tentang penyakitnya, ia berhak mencari second opinion, ia boleh tanya ke dokter lain. Tentu saja dokternya yang kompeten terhadap penyakitnya. Begitu juga dengan hak-hak pasien yang lain, pasien juga berhak mendapat pelayanan yang layak yang terstandarisasi”, jelas dr Daniel.
    Di RS Panti Wilasa “Dr. Cipto” informasi tentang hak dan kewajiban pasien ini dilakukan dengan memberikan penjelasan secara lisan oleh para petugas dan formulir tertulis yang dapat dipelajari oleh pasien dan keluarga. “Disamping informasi lisan, kita sudah menyiapkan satu formulir yang berisi catatan tentang hak-hak pasien yang diberikan kepada setiap pasien yang masuk rawat inap. Sementara itu, untuk pasien rawat jalan, diberikan informasi melalui poster sehingga para pasien mengerti hak-haknya di rumah sakit. Apabila pasien merasa ada hak-haknya dilanggar silakan dikomunikasikan dengan rumah sakit supaya rumah sakit dapat memberikan penjelasan, informasi maupun perbaikan perlakuan”, ungkap dr. Daniel.
    Dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes mengatakan bahwa memang tidak semua pasien  paham tentang hak-hak maupun kewajiban ini, sehingga dapat terjadi mis persepsi tetapi sejauh ini dapat teratasi dengan komunikasi antara pasien dengan petugas rumah sakit. Karenanya, apabila pasien dan keluarga merasakan bahwa haknya belum diberikan silakan menghubungi bagian humas dan informasi sehingga dapat segera ditangani.

 

*Dimuat dalam Majalah Kasih Edisi 41 ( JANUARI - MARET 2015 )

Tentang Penulis

Patricia Putri

patricia putri

Prev INDONESIA DARURAT KEJAHATAN SEKSUAL ATAU KESALAHAN CARA PENDIDIKAN SEKSUAL
Next OBAT PENGHILANG RASA SAKIT

Tinggalkan Komentar